Medical Health Online
- Get link
- X
- Other Apps
Reportasee.com – Mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas Galuh (Unigal), TJ, telah terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara. Penanganan kasus mantan Dekan FIKes Unigal ternyata masih terus berjalan.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan, ada fakta-fakta baru dalam hasil audit investigasi yang dilakukan auditor/ investigator independen. Fakta tersebut secara tidak langsung menyeret kembali nama mantan Dekan FIKes Unigal dan nama lain yang diduga terlibat.
Direktur Pusat Kajian Hukum (PKH) Universitas Galuh, sekaligus Juru Bicara Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC), Hendra Sukarman, SE.,SH.,MH, ketika ditemui, membenarkan keberlanjutan kasus mantan Dekan FIKes Unigal.
Hendra menjelaskan, setelah dilaksanakan audit investigasi, masih ada dugaan pelanggaran pidana yang disinyalir dilakukan oleh mantan Dekan Fikes Unigal. Dari hasil audit juga disinyalir belum tentu nilai penggelapan uangnya hanya Rp. 4,95 miliar. Karena sampai sekarang, laporan pertanggungjawaban selama kepemimpinan mantan Dekan FIKes Unigal belum ada di meja pengurus Yayasan.
“Berdasarkan audit investigasi, kami melaporkannya dan memprosesnya secara hukum ke Polres Ciamis. Tujuannya agar hasil audit investigasi ini segera diteliti, dilidik dan ditindaklanjuti, khususnya mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Dekan FIKes dan kawan-kawannya,” katanya.
Menurut Hendra, salah satu indikasi adanya dugaan penggelapan uang tersebut muncul lantaran mantan Dekan FIKes tidak pernah melaporkan atau membuat laporan pertanggungjawaban kepada Yayasan melalui Rektor Unigal.
“Selain itu, dalam struktur organisasi di FIKes ada keganjilan, yaitu adanya pembina di fakultas. Padahal, menurut Statuta Universitas Galuh, tidak ada unsur pembina di dalam fakultas,” katanya.
Oleh karena tidak ada dalam peraturan, Hendra mempertanyakan tujuan diangkatnya pembina dan untuk siapa. Karenanya, dia menegaskan bahwa struktur pembina yang ada di FIKes Unigal menjadi ilegal. Sehingga karena itu ilegal, apapun yang diterima oleh siapapun pembina di FIKes Unigal ketika itu, harus dipertanggungjawabkan.
Disinggung soal keberlanjutan proses penanganan kasus tersebut, Hendra mendesak pihak kepolisian segera memprosesnya. Karena jika sudah diproses, maka ada kepastian hukum bagi siapapun yang terlibat.
“Harus segera diproses, karena yang namanya korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, agar jelas siapa yang turut serta dan siapa yang menjadi pelaku,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Hendra mengungkapkan, bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian selama masa penyelidikan, atau bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, seharusnya menjadi patokan dan catatan untuk segera dilanjutkannya kasus yang menjerat mantan Dekan FIKes tersebut.
Ditemui terpisah, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, H. Otong Husni Taufik, S.Ip.,M.Si, membenarkan informasi terkait fakta-fakta baru pada kasus yang menjerat mantan Dekan FIKes Unigal.
Namun demikian, Otong mengaku menyerahkan semua persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang. Pihaknya berharap, kasus yang menyeret nama mantan Dekan FIKes Unigal segera menemui titik terang.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pihak Yayasan mendapatkan desakan dari mahasiswa untuk segera menyelesaikan kasus penggelapan uang di lingkungan FIKes Unigal. Mahasiswa mengancam akan menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak berwenang. ***
Sumber : Reportasee.com
- Get link
- X
- Other Apps